TOTABUAN.CO — Kasus pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyumas di tahun 2014, naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 2013. Pada tahun 2013, pelanggaran PNS tercatat ada 14 kasus. Sementara di tahun 2014 naik drastis menjadi 33 kasus.
Dari 33 kasus, sebanyak 20 kasus masuk kategori berat, tujuh kasus kategori sedang, dan enam kasus kategori ringan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono menjelaskan, selama satu tahun setidaknya terjadi pelanggaran kedisiplinan PNS sebanyak 33 kasus dan pelanggaran banyak yang berkategori hukuman berat.
“Yang terjerat hukuman berat ada 20 kasus, sedang ada tujuh orang dan kategori ringan ada enam orang,” katanya.
Untuk 20 kasus hukuman berat ada beberapa sanksi, yakni 13 orang diturunkan pangkat selama tiga tahun.
“Dua orang karena mangkir atau membolos kerja, satu orang penyalahgunaan wewenang, lima orang ketahuan selingkuh atau nikah siri, dan lima orang karena kesalahan lainnya,” tuturnya.
“Selingkuh atau nikah siri termasuk pelanggaran dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Lima orang ini saja yang ketahuan, yang tidak ketahuan belum diketahui,” lanjutnya.
Sementara tujuh orang lainnya yang masuk kategori berat, dua orang menerima sanksi pembebasan dari jabatan disebabkan satu orang mangkir atau membolos dan satu orang penyalahgunaan wewenang.
“Yang menjalani sanksi paling berat adalah pemberhentian dengan hormat yaitu lima orang terdiri dari tiga mangkir dan dua orang penyalahgunaan wewenang. Untuk nama orang dan instansinya kami rahasiakan. Di antara yang mendapat sanksi berat, pasti sudah kita ketahui semua, yakni karena suap toko modern,” ungkapnya.
Untuk yang mendapat sanksi kategori sedang disebabkan mangkir ada satu orang, satu orang pidana umum dan lima orang bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Lima orang mendapat sanksi turun pangkat satu tahun, satu orang tunda kenaikan pangkat satu tahun, dan satu orang tunda Surat Pemberitahuan Gaji Berkala (SPTKG) satu tahun,” ujarnya.
Sementara yang mendapatkan sanksi ringan hanya enam orang, dan umumnnya disebabkan oleh tingkat kehadiran. “Jika hukuman berat, penjatuhan hukuman dilakukan tim Baperkumplin. Sementara yang berkategori ringan dilakukan teguran atasan yang bersangkutan baik teguran lisan maupun tertulis,” tandasnya.
sumber : jpnn.com