TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penyelesain tuntutan ganti rugi (TGR) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, hingga saat ini terus diupayakan untuk segera diselesaikan. Salah satu upaya adalah dengan kembali menggelar sidang majelis penyelesaian (MP) TGR, Kamis (8/9/2014) pagi. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kotamobagu Wiwik Kurnia Buchari, ketika ditemui sesaat sebelum sidang digelar.
‘’Hari ini kami akan menggelar sidang lagi terkait TGR. Ini sebagai upaya dari kami menyelesaikan TGR yang ada,’’ terang Wiwik.
Selain merupakan rekomendasi BPK, perintah Ibu Wali Kota kepada tim MPTGR. Masalah TGR harus segera terselesaikan, dan jika hal ini tidak juga diselesaikan maka perintahnya (wali kota), kata Wiwik akan segera diteruskan pada proses hukum.
‘’Ibu wali kota tidak main-main soal TGR. Beliau memberikan kesempatan kepada para pelaku TGR untuk segera menyelesaikannya,’’ pintah mantan plt Kepala DPKD Boltim ini. (man)