• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sehan Berikan Waktu Tiga Bulan Kepada Pejabat Yang Baru Dilantik

Redaksi by Redaksi
23 September 2013
in Berita Utama, Boltim, Etalase, Terkini
0
Depri Pontoh Dapat Suport Istimewa dari  Sehan Landjar

Sehan Landjar

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sehan Landjar
Sehan Landjar

TOTABUAN.CO BOLTIM—Bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar akan memberikan waktu tiga bulan kepada pejabat yang baru dilantik.

“Baik itu eselon dua maupun eselon tiga waktunya hanya tiga bulan. Jika gagal saya akan ganti,”kata Bupati.

Waktu tiga bulan tambah dia, merupakan takaran untuk menilai kinerja pejabat. Sehingga akan dinilai apakah dia mampu atau tidak.

“ Sebab masih banyak ternyata pimpinan SKPD kerjanya sudah diluar tugas dan fungsi. Ini perlu saya ingatkan. Banyak pejabat yang baru dilantik rata-rata hanya nota dinas semua masih pelaksana tugas.Sehingga jika tak mampu langsung ganti ,”tutur Bupati.

Banyak juga pimpinan SKPD bertingkah seperti bos yang suka memerintah bawahan. Seorang pimpinan yang baik, adalah bagaimana dirinya mampu membawa diri dan bekerja sama yang baik dengan bawahannya. ” Saya tidak mau ada pimpinan SKPD yang bertingkah seperti bos. Jika ada yang seperti itu, saya akan langsung memberikan punishment, ” tegasnya.

 

Editor hasdy Fattah

 

Tags: berita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimeselongoogle trendskotamobagulantikpejabatpelaksana tugasProvinsi Bolmong Rayarollingsehan landjarSKPD
Previous Post

Pelamar CPNS di Boltim Tembus 4000 Ribu

Next Post

Kejaksaan Negeri Boroko Tetapkan Dua PNS Bagian Humas Sebagai Tersangka

Next Post
Kejaksaan Negeri Boroko Tetapkan Dua PNS Bagian Humas Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Boroko Tetapkan Dua PNS Bagian Humas Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat
Kotamobagu

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

by Redaksi
19 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Dinkes Bolmong Rutin Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

19 November 2025
Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

Pemkab Bolmong Jadi Tuan Rumah Rakor EPRA 2025 se-Sulut

19 November 2025
Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

Sekda Bolmong Buka Program Jaksa Masuk Sekolah

19 November 2025
Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

Keluarga Aan Desak Empat Polisi Dipecat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.