TOTABUAN.CO BOLTIM—Oknum JD alias Jun tersangka kasus korupsi dana makan minum (MaMi) yang ditahan di sel Polres, dikabarkan masuk rumah sakit akibat sakit jantung dan tekanan darah tinggi. Dia dan dua rekannya ditahan di sel Polres sejak Senin (17/2) lalu, setelah diperiksa di ruangan unit Tipikor Polres.
Bahkan Kabag Hukum Kabupaten Boltim Priyamos SH membenarkan, jika sebelumnya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada JD.
“ Sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres dan alhamdulliah diterima. Sebab yang bersangkautan sedang sakit dia sudah tiga hari masuk rumah sakit,” kata Priyamos.
Sementara pengacara JD, Muhamad Suherman menambahkan, kliennya tetap akan koperatif selama dalam proses penyidikan. Namun, surat yang dilayangkan itu adalah pertimbangan karena kliennya sedang sakit.
“ Saya yakin klien saya tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan ini. Namun, dia sedang sakit,” tutur Suherman.
Seperti diketahui, Senin (17/2) mereka ditahan di Polres karena dinilai memenuhi unsur kuat terkait dengan kasus korupsi dana MaMi di kantor sekretariad DPRD tahun anggaran 2011 lalu.
Mereka bertiga adalah JD alias Djun mantan Pengguna Anggaran (PA) d kantor sekretariat dewan , SU alias Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JG alias Jem selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Editor Hasdy Fattah