TOTABUAN.CO, Kotamobagu – Jika tidak ada aral melintang Sabtu 13 Juli 2013 penyidik Polres Bolmong telah mengagendakan reka ulang terjadinya pembunuhan Abdullah Basalama alias Ayu. Bahkan tiga tersangka yakni RZ alias Ren (18) AA alias anggi (21) dan KM alias Kar (19) dipastikan akan dihadirkan dalam reka ulang tersebut.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan,menjelaskan, reka ulang ini akan digelar di tempat kejadian perkara, tepatnya di Salon Ayu di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Reka ulang digellar di TKP. Agar reka ulang ini berjalan lancar kami akan memaksimalkan pengamanannya,” ujar Hisar saat dihubungi, Kamis 11 Juli 2013.
Diketahui hanya dalam tempo 11 hari penyidik Polres Bolmong berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuh pemilik salon Ayu itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan korban yang biasa dipakai menghias pengantin serta handpone Blackberry torch. Barang bukti itu ditemukan di rumah KM.
Dari dua tersangka yakni RZ dan AA terancam pasal berlapis yakni 340 KUHP, 351 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Sementara untuk tersangka KM, penyidik masih mendalami keterlibatannya.
“Keterlibatan pembunuhanya kemungkinan tidak. Yang pasti dia telah menyimpan barang milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manosso.
Peliput: Rahman Rahim
Editor: Hasdy Fattah