TOTABUAN.CO BOLSEL—Proyek pengadaan lampu jalan di kawasan jalan masuk kantor bupati Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) di Panango engan anggaran Rp 700 juta makin hangat dibicarakan.
Proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 itu, hingga akhir masa kontrak 13 November belum jga direalisasikan. Padahal, dana 30 persen dari panggu anggaran sudah dicairkan oleh CV Rian yang merupakan pemenang tender proyek tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel Riston Mokoagow mengatakan, berencakan akan melakukan hearing dengan dinas PU terkait persoalan tersebut .
“ Pekan depan DPRD akan panggil dinas PU untuk meminta kejelasan terkait proyek tersebut,” kata Riston.
Riston menilai, proyek pemasangan lampu tersebut ada tindak pidana korupsi. Terbukti dengan dicairkannya uang muka sebesar 30 persen,realisasi fisik di lapangan belum terlihat. “ Makanya akan kita mintai kejelasan soal persoalan tersebut. Ya kalu memang ada indikasi korupsi, DPRD tetap akan mendesak pihak aparat untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
” Bila dinas PU, tidak memberikan alasan yang jelas terkait tidak selesainya pekerjaan tersebut, maka kita akan rekomendasikan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tambah Riston lagi.
Diketahui dari data yang didapat, Dinas PU sudah memberikan, tambahan waktu 14 hari terhitung sejak batas akhir pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Kepala Dinas PU Teddy Manika, sebelumnya beralasan telah memberikan tambahan waktu dengan konsekwensi denda 1/1000 per hari kepada kontraktor.
“Material memang belum ada di lapangan. Tapi mereka sudah menunjukkan bukti berupa resi pengiriman. Barangnya sementara proses pengiriman. Pengadaan sedikit berbeda dengan proyek fisik lainnya, karena persentasi progres pengadaan lebih besar ketika material sudah ada,” kata Teddy.
Dijelaskanya lagi, alasan PU memberikan perpanjangan waktu, ketika dinilai pekerjaan masih dapat diselesaikan maka akan diberikan perpanjangan. Tapi jika dinilai tidak memungkinkan, langsung putus kontrak,” tambahnya.
Sementara untuk denda kata Manika,1/1000 dari 100% anggaran proyek Rp 700 juta, per hari atau kurang lebih Rp 700 ribu,” cetusnya.
Editor Hasdy Fattah