TOTABUAN.CO BOLSEL—Pengusulan pembentukan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerahn (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) rupanya tak sejalan dengan apa yang digembar gemborkan sebelumnya. Para politisi di DPRD ini nampaknya lalri dari komitmen yang ada, terkait dugaan penggunaan ijasah palsu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD).
Kata Wakil ketua DPRD Riston Mokoagow yang merupakkan sebagai pengusul, salah satunya Risman Baya. Risman dinilai plin plan dalam mengambil sikap. Padahal Risman satu diantaranya personil DPRD yang menandatangani usulan pembentukan hak angket tersebut Kamis (28/11) lalu. Justru Risman menolak pembentukan Pansus yang akan mengusut masalah proses penetapan DCT Caleg yang menggunakan ijsah palsu.
“Saya menilai itu adalah sikap politisi yang ke kanak-kanakan dan tak punya sikap,” kata Riston.
Saat kesempatan memberikan pendapat, Justru Baya salah satu yang getol menolak pembentukan hak angket. Jalanya rapat paripurna pun memanas, saling adu argument tak terhindarkan antara yang pro dan kontra.
Terpisah Risman Baya menjelaskan, dirinya menolak untuk pembentukan hak angket mengaku jika sudah intruksi dari partai terhadap dirinya.
” Ini sesuai dengan intruksi partai, ” kilah Risman yang belum sebulan menggantikan Raksasa Mamonto dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Bahkann bukan hanya Risman, akan tetapi Fraksi Partai Golkar juga pecah kongsi. Mereka terlihat tidak solid dalam rapat. Anggota fraksi terpecah, tiga personil menyetujui pembentukan hak angket sementara lainnya menyatakan menolak. Mereka daroi fraksi yang mendukung pembentuikan hak angket yakni Ibrahim Podomi, Hartini Badu, dan Marini S. Sedangkan Ketua Fraksi Golkar, Iskandar Kamaru menolak, Abdul Razak Bunsal yang notabene adalah ketua DPD II, justru memilih meninggalkan sidang paripurna dan Ismail Paputungan tak bersikap. Sementara satu personil yakni Sultan Zukarnaen tidak hadir. Paripurna yang dipimpin Riston Mokoagow menskors sidang hingga batas waktu tak ditentukan dan belum menghasilkan keputusan.
Dari total 20 personil DPRD hanya dihadiri 15 anggota. Dua dari 9 anggota penginisiatif pembentukan Pansus hak angket juga tak hadir yakni,Sarifudin Datu dan Zultan Zukarnaen.
Editor Hasdy Fattah