• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba

Redaksi by Redaksi
24 Desember 2014
in Terkini
0
Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo siang ini menggelar rapat terbatas dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kapolri Jenderal Sutarman, Kepala BIN Marciano Norman dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait. Dalam rapat terbatas ini, Jokowi membahas hukuman mati untuk pengedar narkoba.

“Rapat ini mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba dan ini penting sekali kami sampaikan agar kita semuanya mempunyai pandangan yang sama terkait pemberantasan narkoba,” ujar Jokowi membuka Ratas di Kantornya, Rabu (24/12).

Tampak Menteri Kabinet Kerja yang hadir Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PAN RB Yudi, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, Menteri PU dan PR Basuki Hadimuljono dan Mensesneg Pratikno. Jokowi mempersilakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo memberikan paparan lebih dulu.

“Biar nanti Kapolri dan BNN untuk memberikan penjelasan masalah penyalahgunaan narkoba, saya persilakan,” ujar Jokowi.

Kemudian, rapat berlangsung tertutup. Sebelumnya, pagi tadi Jokowi menyambangi kantor PBNU dan Muhammadiyah. Di sana Jokowi mengaku meminta pendapat bagaimana pengedar narkoba dijerat dengan hukuman mati.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Hati-hati, pemakaian deodoran mampu sebabkan 5 bahaya ini

Next Post

Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet

Next Post
Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet

Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ini Besaran Dana Hibah Bolmong Yang Dikelolah Limi, Istri dan Anaknya
Bolmong

Ini Besaran Dana Hibah Bolmong Yang Dikelolah Limi, Istri dan Anaknya

by Redaksi
12 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ini sekedar mengingatkan kembali soal bagi - bagi dana hibah di masa pemerintahan Pj Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

11 Mei 2025
Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

11 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.