TOTABUAN.CO BOLSEL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan Miras (minuman keras) akan dibahas 2015 nanti. Meski belum diperdakan Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan tetap bersikukuh agar peredaran miras di daerah tersebut bisa diberantas.
Hingga saat ini Ranperda miras masih dalam tahap uji publik. Sebelumnya Pemkab Bolsel mengusulkan agar Ranperda tersebut berisi tentang pelarangan dan peredarannya, sayangnya hal ini bertolak belakang dengan undang-undang (UU) bahwa miras hanya dibatasi dan di awasi, sehingga pemkab bolsel merubah Ranperda tersebut.
Bupati Bolsel Hi herson mayulu S.IP (H2M) dalam setiap kesempatan menginstruksikan seluruh sangadi (Kepala Desa) yang ada di daeranya, untuk bersama – sama memberantas hal tersebut.
‘’Jangan sampai minuman haram ini merajalela di daerah ini,’’ tegas Herson. (tr2/man)