• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Sejarah

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

redaksi by redaksi
17 Mei 2013
in Pendidikan & Sejarah, Terkini
0
PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

Pelajar SD di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Timur pulang bersama-sama usai mengikut Ujian Nasional | totabuan.co

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Pelajar SD di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Timur pulang bersama-sama usai mengikut Ujian Nasional | totabuan.co
Pelajar SD di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Timur pulang bersama-sama usai mengikut Ujian Nasional | totabuan.co

PENDIDIKAN (totabuan.co) — Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.

Ini ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. “PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati,” katanya.

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

“Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya,” katanya menjelaskan.

 

KONVENSI

Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. “Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi,” katanya.

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. “Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional,” ucapnya.

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. “Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu,” katanya. (DM)

sumber: kemendiknas.go.id

Tags: bmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimkotamobagumanadoMendikbud Mohammad NuhNomor 19 Tahun 2005PP Nomor 32 Tahun 2013Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Sulawesi UtarasuluttotabuanUjian Nasional Sekolah Dasar UN SD
Previous Post

Pungut Biaya ke Kandidat, 14 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Next Post

Paputungan & Gaib Diparkir, Berikut Nama-nama Pejabat Bolsel yang Dilantik

Next Post
Tak Terpilih Jadi Wabup Herson Berikan Suport Iskandar

Paputungan & Gaib Diparkir, Berikut Nama-nama Pejabat Bolsel yang Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Proyek Warisan Pemerintahan Tatong Bara Jadi PR Wali Kota Weny Gaib
Kotamobagu

Proyek Warisan Pemerintahan Tatong Bara Jadi PR Wali Kota Weny Gaib

by Redaksi
4 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, kini dihadapkan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan dari masa...

Read moreDetails
Dana Transfer Pusat ke Bolmong  Turun 100 Miliar Lebih

Dana Transfer Pusat ke Bolmong Turun 100 Miliar Lebih

4 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Berbagi Strategi Ketahanan Organisasi di Forum Nasional SENIMA 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Berbagi Strategi Ketahanan Organisasi di Forum Nasional SENIMA 2025

4 Oktober 2025
Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

3 Oktober 2025
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.