• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Potensi Gugurkan Kandidat, Pembelian Form C-6 Pelanggaran Sangat Berat

redaksi by redaksi
11 Juli 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
1
Potensi Gugurkan Kandidat, Pembelian Form C-6 Pelanggaran Sangat Berat

Tampak suasana pilwako kemarin

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Disalah saut  masuk TPS di tempeli banyak imbauan agar masyarkat datang memilih di Pilwako Kotamobagu | totabuan.co
Disalah saut masuk TPS di tempeli banyak imbauan agar masyarkat datang memilih di Pilwako Kotamobagu | totabuan.co

TOTABUAN.co, Kotamobagu – Pembelian surat undangan memilih (formulir C-6) di pesta demokrasi berpotensi gugurkan kandidat yang melakukan hal tersebut. Pasalnya, praktek tersebut merupakan pelanggaran sangat berat, karena menghalangi hak kontitusi seseorang.

Masalah pembelian Form C-6 inilah yang menjadi perhatian serius tim pasangan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BENAR) dalam mengajukan tuntutan ke Mahmakah Konstitusi (MK) atas hasil Pilwako Kotamobagu.

“Kalau money politics, itu sudah sering terjadi. Tapi kasus pembelian surat undangan memilih pada pemilukada, seingat saya baru sekarang terjadi,” tutur penasehat hukum BENAR, Jurhum Lantong yang juga jurubicara pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra.

Jurhum mengatakan, pembelian C-6 atau menghalangi pemilih menggunakan haknya merupakan perbuatan membunuh hak konstitusi rakyat. “Itu sudah pelanggaran sangat berat. Bahkan kadar jahatnya boleh dibilang sudah dua tingkat di atas praktik politik uang,” kata intelek muda Totabuan yang kini berkiprah di Jakarta.

Terlebih lagi, Jurhum mengaku, ada informasi yang masuk ke pihaknya terkait praktik pembelian formulir C-6. Bahwa, praktik membeli undangan memilih itu disertai tindakan menahan KTP (Kartu Tanda Penduduk) si pemilih.

“Mereka yang melakukan tindakan itu, tahu persis kalau tidak cukup hanya membeli formulir C-6. Tetapi harus pula dengan menahan KTP milik si pemilih, supaya wajib pilih ini betul-betul tidak bisa menggunakan hak konstitusinya,” bebernya.

“Nah, di sini terindikasi kalau upaya tersebut sangat terstruktur dan dilakukan oleh oknum-oknum yang punya kuasa serta uang. Mana mungkin oknum-oknum yang tidak punya kuasa dan uang, akan mampu melakukan tindakan seperti itu,” tuding Jurhum.

 

Peliput: Hasdy Fattah

 

CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.
Tags: beritabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimdjelantik mokodompitDjelasformulir c-6indonesiainformasijual belijurhum lantongkabarkotamobaguMahkamah konstitusimanadoMKNurdin MakalalagonlinePilkadaportalrobert sahat siagianRustam Simbalasengketa pilwakoSulawesi Utarasulutsurat undangan memilihtotabuanyusril izha mahendra
Previous Post

Jubir Yusril: Pilwako Kotamobagu Belum ada Pemenang

Next Post

Belajar Makna Puasa dari Pohon Jati

Next Post
Belajar Makna Puasa dari Pohon Jati

Belajar Makna Puasa dari Pohon Jati

Comments 1

  1. Luna Mokodompit says:
    12 tahun ago

    wkwkwkkw katang bicara udang

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.