TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Masih ingat kasus penyerangan PT Meyta Perkasa Utama (MPU) yang terjadi di Desa Paret Kecamatan Kotabuanan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) sekitar Juni lalu. Saat ini penyidik Polres sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan hingga terjadi pembakaran bangunan dan beberapa alat berat milik perusahan yang bergerak di bidang pasir besi itu.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan mengatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas para pelaku dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“ 22 Orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,dan akan segera dilimpahkan ke Kajaksaan,”kata Hisar.
Dia mengakui sedikit terlambat dengan penuntasan kasus tersebut. Ini dikarenakan, dengan penuntasan yang ditangani sebelumnya, belum lagi hadapi pengaman Pilkada Bolmut, kasus Dana Mami,Kasus Ayu Basalama, serta pengamanan Pilwako. Sehingga sedikit terlambat.
Namun, saat ini sudah akan dilimpahkan,karena dilihat lengkap dan cukup bukti,tuturnya.
Aksi penyerangan PT MPU yang berada di Desa Paret dilakukan sekelompok warga. Dalam aksi itu dua bangunan dan dua alat berat milik perusahan hangus terbakar.
Sejumlah bangunan lainnya dirusak sehingga terjadi penjarahan. Sejumlah barang berharga milik pimpinan perusahan hilang.
Kejadian ini sudah kedua kalinya terjadi di lokasi itu. Dari kejadian pertama, beberapa warga negara China yang bekerja diperusahan itu, dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka. Mereka terjatuh hendak lari dari lari dari serangan warga bahkan ada yang alami patah kaki.
Peliput Hasdy Fattah