Kotamobagu (totabuan.co) – Mantan kepala desa Moyag Rusmin Mamonto resmi ditahan. Penahanan kepada mantan kepala desa itu, karena terkait dengan sejumlah kasus. “Rusmin resmi kita tahan. Sebab, selain diduga memprovokasi warga dalam aksi demo di depan kantor DPRD, dia juga diduga terlibat beberapa kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh.
Penahan kepada Rusmin diduga lebih difokuskan terkait aksi pengrusakan. Sebab bisa saja Rusmin dijadikan sebagai provokator, menggerakan massa sehingga menimbulkan kerusakan, perlawanan kepada aparat. Bahkan boleh jadi aksi demo didepan kantor DPRD diduga digerakkan. Sebab terkait masalah status jabatannya sebagai kepala desa yang menggugat pencopotannya, sehingga menimbulkan reaksi dan terjadi pengrusakan.
Saat ini Rusmin sudah diamankan aparat Polres Bolmong. Rusmin sendiri akan menjalani penyelidikan tim reserse pidana umum Polres Bolmong.
(tr02/has)