KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Penyidik Polres Bolmong senin 29 April menghadirkan 10 warga Moyag untuk melakukan rekontruksi aksi pengrusakan fasilitas di depan kantor DPRD Kotamobagu.
Rekontruksi itu dilakukan dihalaman Polres Bolmong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Iver Manossoh.
10 tersangka yang dihadirkan itu melakukan 20 adegan dalam rekonstruksi yang mengakibatkan kerusakan fasilitas di depan kantor DPRD. Mereka adalah, NM,AH,ND,NP,AM,GM,MM,JR,SG,DM selaku koordinator lapangan (korlap).
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, rekontruksi ke 10 tersangka itu, guna menjadi dasar bekras penyelidikan untu segera dilimpahkan. Ke 10 tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap aset milik Negara dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
“Dimata hukum tidak pandang bulu, sehingga ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh masyarakat Kotamobagu, agar tetap menjaga ketertiban, sekalipun dalam menyuarakan aspirasinya,” kata Iver.
Diketahui, saat ini Polres Bolaang Mongondow masih menahan 16 tersangka, dari 75 warga Moyag Induk, yang ditangkap sejak Rabu 24 April 2014 lalu. 6 tersangka lainnya, diduga terlibat dalam pengerusakan aset pemerintah berupa peneangan pohon dan penghasutan. Sementara 4 tersangka lainnya saat ini telah dibawa ke Polda Sulut menjalani penyelidikan lebih lanjut.
(tr01/has)