TOTABUAN.CO – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan admin TrioMacan2000. Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka yakni Edi Syahputra (ES), Hary Koeshardjono (KUS), dan Raden Nuh (RN).
“RN ini terlibat dalam kaitan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp385 juta, kemudian ES kurang lebih Rp50 juta dan KUS ini yang membantu pelaksanaan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti dua unit CPU, buku tabungan, Handphone, laptop, berkas adiministrasi, dan beberapa uang ratusan juta rupiah. “Saat ini CPU sedang dibongkar ini isinya apa aja,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya juga telah mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pemerasan oknum @TrioMacan2000 harap melapor ke pihak kepolisian.
“Mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan, agar melaporkannya segera ke Polda Metro Jaya, supaya bisa disidik dan untuk dijadikan pemberatan terhadap tersangka yang sudah ada, karena disinyalir ada korban-korban lain namun belum mau melaporkannya ke Polda Metro Jaya.” tutupnya.
sumber: okezone.com