• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Imbau Korban-Korban Trio Macan Melapor

Redaksi by Redaksi
10 November 2014
in Nasional, Terkini
0
Polisi Imbau Korban-Korban Trio Macan Melapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto

TOTABUAN.CO – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan admin TrioMacan2000. Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka yakni Edi Syahputra (ES), Hary Koeshardjono (KUS), dan Raden Nuh (RN).

“RN ini terlibat dalam kaitan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp385 juta, kemudian ES kurang lebih Rp50 juta dan KUS ini yang membantu pelaksanaan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti dua unit CPU, buku tabungan, Handphone, laptop, berkas adiministrasi, dan beberapa uang ratusan juta rupiah. “Saat ini CPU sedang dibongkar ini isinya apa aja,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya juga telah mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pemerasan oknum @TrioMacan2000 harap melapor ke pihak kepolisian.
“Mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan, agar melaporkannya segera ke Polda Metro Jaya, supaya bisa disidik dan untuk dijadikan pemberatan terhadap tersangka yang sudah ada, karena disinyalir ada korban-korban lain namun belum mau melaporkannya ke Polda Metro Jaya.” tutupnya.
sumber: okezone.com
Tags: texs
Previous Post

Pramono: KIH Dapat 16 Kursi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Next Post

Ngaku-ngaku polisi, Ridwan bawa kabur Honda CBR 150

Next Post
Ngaku-ngaku polisi, Ridwan bawa kabur Honda CBR 150

Ngaku-ngaku polisi, Ridwan bawa kabur Honda CBR 150

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.