TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk tahun ini, PNS dimanjakan berbagai pembayaran sekaligus. Mulai dari selisih gaji, TPP hingga Gaji 13.
“Tidak ada THR, tidak ada nomenklatur yang mengatur soal THR untuk PNS. Namun, PNS bulan lalu mendapat sekaligus beberapa tunjangan. Dan itu bisa dibilang THR,” kata Asisten II Pemkot Kotamobagu Ir Hardi Mokodompit, baru-baru ini.
Kalaupun instansi ingin memberikan THR kepada stafnya itu tidak dapat dilarang. Menurut Hardi, masalah THR dari pimpinan instansi ke staf, itu tanggungan masing-masing. “Intinya disini, THR tidak ada buat PNS,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dekot Kotamobagu Jusran Deby Mokolanut ingin memastikan seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu membayarkan THR kepada karyawannya. Ia mewarning jangan sampai ada laporan ke pihaknya.
“Kami sudah pastikan, perusahaan sudah membayar THR yang berhak. Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka kami akan bertindak,” ancam Ketua PKB Kotamobagu itu.
Peliput: Rahman Rahim | editor: Hasdy Fattah