TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Hampir setiap penerimaan CPNS di daerah, pemerintah selalu diperhadapakan dengan ke sikap CPNS non putra daerah yang lulus, kemudian memilih pindah setelah mengabdi satu atau dua tahun. Untuk itu beberapa kali di daerah khususnya di Bolmong Raya, sering kali diwacanakan soal tidak akan menerima pelamar yang dari luar daerah agar menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.
Belakangan wacana semacam itu dilarang keras Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dimana pemda dilarang membatasi pelamar CPNS yang berasal dari luar daerah. Namun, pemda bisa membuat aturan yang melarang PNS di wilayahnya pindah ke daerah lain.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kota Kotamobagu Adnan Masinae, mengaku hal tersebut sudah sering dilakukan namun karena lemahnya aturan yang ada. Maka banyak PNS yang non putra daerah pindah dan bertugas di daerah asal mereka.
‘’Ini sudah sering kami lakukan. Namun kedepan aturan ini akan lebih dipertegas,’’ kata Adnan.
Disingung soal usulan KemenPAN-RB agar pemda bisa membuat perda tidak boleh pindah selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Bahkan bisa saja seumur hidup. Adnan mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan, namun hal ini masih akan dkaji termasuk menyusun perda yang akan mendukung aturan tersebut.
‘’Usulan itu bisa juga dipertimbangkan untuk diterapkan,’’ terang Adnan. (man)