TOTABUAN.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan petahana Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung yang berpasangan dengan Dwight Moody Rondonuwu (pasangan T2-Mor), dalam sidang pengucapan putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (18/07/2013).
Dalam permohonannya Pemohon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara telah melakukan pelanggaran dengan meloloskan pasangan calon nomor urut 1, Mecky Tumbelaka – Robert Munaisehe, yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan. Terhadap dalil tersebut, berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menilai lolosnya Mecky Tumbelaka sebagai peserta Pemilukada telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lagi pula Pemohon sedari awal tidak mengajukan keberatan, dengan demikian dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Pemohon pasangan T2-Mor dalam perkara nomor 82/PHPU.D-XI/2013 ini juga mendalilkan tidak sahnya petahana Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jeremia Damongilala sebagai calon bupati dan berpasangan dengan Sony Tarumingi (pasangan JaDi-STAR), serta pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli (pasangan JS-RK) karena tidak memenuhi persyaratan tidak memiliki tanggungan hutang. Menurut MK, KPU telah melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah kabupaten, partai pengusung pasangan calon dan masyarakat.
Lagi pula, menurut MK dalil tersebut juga telah dibantah oleh KPU Minahasa Tenggara dengan mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang dari Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-UI/03/HT.02/Ket/IV/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama Jeremia Damongilala, dan berupa Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang dari Pengadilian Negeri Kelas Ib Tondano, bertanggal 4 April 2013 atas nama Ronald Kandoli. Dengan pertimbangan tersebut dalil Pemohon terebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai politisasi pemberhentian Pemohon selaku Bupati menjelang Pemilukada Bahwa sesuai bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, memang benar bahwa Pemohon petahana Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung, sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 4 sedang diajukan proses pemberhentian sebagai bupati melalui usulan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, di mana usulan pemberhentian tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung. Menurut Mahkamah, memutus sah atau tidak sahnya proses pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD merupakan kewenangan absolut dari Mahkamah Agung. Oleh karena itu Mahkamah tidak akan menilai sah atau tidak sahnya usulan pemberhentian tersebut.
Menurut Mahkamah, berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi serta ahli di persidangan, pengaruh proses usulan pemberhentian Pemohon sebagai kepala daerah terhadap perolehan suara Pemohon dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2013 merupakan hal yang tidak dapat diukur signifikansinya. Mahkamah melihat dalil tersebut tidak dapat dibuktikan bahwa usulan pemberhentian tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon sehingga jumlah perolehan suara Pemohon dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait dan mengubah komposisi peringkat perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara. Oleh karena itu dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Mengenai politik uang yang dilakukan pasangan JS-RK, berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, benar ada pembagian uang oleh oknum kepada beberapa orang dalam bentuk pemberian voucher yang dapat ditukar dengan uang dan adanya pembagian uang ke rumah-rumah. Namun menurut Mahkamah pembagian uang tersebut tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif karena berdsar bukti yang ada pelanggaran tersebut tidak terbukti berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai suatu pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
Apalagi sesuai keterangan Panwas Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak ada temuan atau pun laporan adanya politik uang seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan atas bukti dan fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap dalil-dalil Pemohon tentang pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut maka keputusan KPU Minahasa Tenggara yang menetapkan pasangan JS-RK sebagai bupati-wakil bupati Minahasa Tenggara terpilih telah sah menurut hukum.
editor: eka pratama | sumber: mahkamah konstitusi