TOTABUAN.co, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ketiga pasangan calon yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT).
“Kita sudah siapkan tim hukum kita yang nantinya akan hadapi keberatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ke MK. Kuasa hukum kita itu ada Anthony Hatane, tetapi juga bisa bertambah. Nanti lihatlah di MK namun yang pasti kita sudah siapkan,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, MG Lailossa kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (12/7).
Lailossa mengaku untuk menyiapkan bukti-bukti baik saksi maupun seluruh dokumen-dokumen itu juga sangat tergantung dari keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Kita belum lihat gugatannya sehingga kita menyiapkan bukti-bukti juga tergantung keberatan pemohon yang ajukan, karena berkaitan dengan bukti itu kita harus menyiapkan saksi misalnya, dan bukti-bukti dokumen-dokumen,” ungkap Lailossa.
Sementara untuk William B Noya-Adam Latuconsina (bakal calon dari jalur perserorangan) menurut Lailossa, KPU Maluku telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PTUN) karena legal standing dari gugatan tersebut.
Lailossa menjelaskan, Noya-Latuconsina bukanlah peserta Pilkada Maluku. Namun demikian hak mereka untuk mengajukan gugatan ke MK dan nanti nantinya MK akan memutuskan.
“Nantilah MK yang memutuskan, karena legal standing-nya itu di PTUN, kita sudah ajukan banding, tinggal dari pihak mereka ajukan memori banding, dan kita tunggu putusan banding,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MK dijadwalkan pekan depan, Rabu (17/7) akan menggelar sidang perdana perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.
Gugatan PHPU tersebut diajukan oleh tiga pasangan calon kepala daerah yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyihoe (BOB-ARIEF) serta Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) melawan KPU Provinsi Maluku.
MK mengagendakan persidangan pada tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 09.30 WIB setelah para pemohon mengajukan gugatan dan teregistrasi sesuai nomor perkara masing-masing pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, BOB-ARIEF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013), dan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013).
Selain ketiga pasangan calon tersebut, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina, bakal calon dari jalur perserorangan yang tidak lolos verifikasi KPU Maluku juga mengajukan gugatan serupa. Gugatan yang diajukan Noya-Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.
Tim Hukum Pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT), Edwin A Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam membenarkan proses persidangan perdana yang akan digelar MK pada 17 Juli mendatang.
“Sidang akan digelar MK pada hari Rabu (17/7) dan pasangan MANDAT bersama kuasa hukumnya sudah siap menghadapi KPU Maluku di MK,” tandasnya.
Senada dengan Huwae, Tim Hukum pasangan TULUS, Fileo Phistos Noya kepada Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam, juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam menghadapi KPU di sidang PHPU Pilkada Maluku di MK Rabu mendatang.
“Pasangan TULUS sudah siap. Menyangkut bukti-bukti, kami sudah siapkan semuanya itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Maluku Evert H Kermite mengatakan, DPP PDIP telah menyiapkan tujuh pengacara yang akan menjadi kuasa hukum pasangan MANDAT saat persidangan di MK.
“Tujuh pengacara sudah disiapkan DPP PDIP untuk menjadi kuasa hukum pasangan MANDAT saat persidangan di MK,” jelas Kermite kepada Siwalima melalui telepon selulernya Jumat (12/7).
Dikatakan, pihaknya sudah mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang nantinya akan diajukan dalam sidang di MK. Kendati demikian, ia enggan merincikan bukti-bukti tersebut.
Sebagaimana diketahui, setelah melewati proses rekapitulasi penghitungan suara yang begitu panjang dan sangat alot, akhirnya KPU Maluku menetapkan pasangan calon Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) sebagai pemenang pertama dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) sebagai pemenang kedua.
Keduanya juga ditetapkan lolos ke putaran kedua Pilkada Maluku saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan pemenangan pertama dan kedua dalam putaran kedua Pilkada Maluku yang digelar KPU Provinsi Maluku, Kamis (4/7).
Rapat pleno yang berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Maluku tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Nazir Rahawarin, MG Lailossa dan Musa L Toekan. Satu anggota KPU Maluku Noferson Hukunala tidak hadir karena sementara mengikuti kegiatan yang digelar KPU di Jakarta.
Hadir juga dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Dumas Manery serta Fadly Silawane dan Lusia Peilow. Selain itu, hadir juga Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Maluku serta saksi dari kelima pasangan calon.
Kendati demikian, penetapan KPU Maluku tersebut justru ditolak oleh pasangan calon Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) dan MANDAT.
Sekalipun ditolak, akhirnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mempersilahkan Sekretaris KPU Maluku membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku.
Sesuai SK tersebut, KPU menetapkan pasangan DAMAI sebagai pemenang pertama dan SETIA sebagai pemenang kedua. DAMAI memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen).
Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin dalam rapat pleno tersebut membacakan SK KPU Maluku tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku, juga membacakan keputusan Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Maluku.
Dalam SK tersebut disebutkan jumlah suara yang berhasil diraih oleh kelima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) memperoleh suara 162.622 (18,64 persen), Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe 117.746 suara (13,49 persen), Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella (DAMAI) 205.586 suara (23,56 persen), Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) 188.224 suara (21,57 persen) dan SETIA 198.466 suara (22,74 persen).
editor: eka pratama | sumber: siwalimanews.com