• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

Pilkada Maluku 2 Putaran, KPU Siap Hadapi 3 Pasangan Calon

redaksi by redaksi
13 Juli 2013
in Etalase, Nasional, Politik, Terkini
0
Pilkada Maluku 2 Putaran, KPU Siap Hadapi 3 Pasangan Calon
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pilkada MalukuTOTABUAN.co, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketiga pasangan calon yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jacobus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT).

“Kita sudah siapkan tim hukum kita yang nantinya akan hadapi keberatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ke MK. Kuasa hukum kita itu ada Anthony Hatane, tetapi juga bisa bertambah. Nanti lihatlah di MK namun yang pasti kita sudah siapkan,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, MG Lailossa kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (12/7).

Lailossa mengaku untuk menyiapkan bukti-bukti baik saksi maupun seluruh dokumen-dokumen itu juga sangat tergantung dari keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kita belum lihat gugatannya sehingga kita menyiapkan bukti-bukti juga tergantung keberatan pemohon yang ajukan, karena berkaitan dengan bukti itu kita harus menyiapkan saksi misalnya, dan bukti-bukti dokumen-dokumen,” ungkap Lailossa.

Sementara untuk William B Noya-Adam Latuconsina (bakal calon dari jalur perserorangan) menurut Lailo­ssa, KPU Maluku telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PTUN) karena legal standing dari gugatan tersebut.

Lailossa menjelaskan, Noya-Latu­consina bukanlah peserta Pilkada Maluku. Namun demikian hak mereka untuk mengajukan gugatan ke MK dan nanti nantinya MK akan memutuskan.

“Nantilah MK yang memutuskan, karena legal standing-nya itu di PTUN, kita sudah ajukan banding, tinggal dari pihak mereka ajukan memori banding, dan kita tunggu putusan banding,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, MK dijadwalkan pekan depan, Rabu (17/7) akan menggelar sidang perdana perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.

Gugatan PHPU tersebut diajukan oleh tiga pasangan calon kepala daerah yaitu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Jaco­bus F Puttileihalat-ArifinTapi Oyi­hoe (BOB-ARIEF) serta Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) melawan KPU Provinsi Maluku.

MK mengagendakan persidang­an pada tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 09.30 WIB setelah para pemohon mengajukan gugatan dan teregistrasi sesuai nomor perkara masing-masing pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, BOB-ARIEF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013), dan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013).

Selain ketiga pasangan calon tersebut, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina, bakal calon dari jalur perserorangan yang tidak lolos verifikasi KPU Maluku juga meng­ajukan gugatan serupa. Gugatan yang diajukan Noya-Latuconsina teregistrasi dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013.

Tim Hukum Pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT), Edwin A Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam mem­benarkan proses persidangan per­dana yang akan digelar MK pada 17 Juli mendatang.

“Sidang akan digelar MK pada hari Rabu (17/7) dan pasangan MANDAT bersama kuasa hukum­nya sudah siap menghadapi KPU Maluku di MK,” tandasnya.

Senada dengan Huwae, Tim Hu­kum pasangan TULUS, Fileo Phis­tos Noya kepada Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam, juga mengatakan, pihaknya telah me­nyiap­kan bukti-bukti yang dapat dija­dikan sebagai dasar dalam meng­hadapi KPU di sidang PHPU Pilkada Maluku di MK Rabu mendatang.

“Pasangan TULUS sudah siap. Menyangkut bukti-bukti, kami su­dah siapkan semuanya itu,” tandas­nya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bi­dang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Maluku Evert H Kermite menga­takan, DPP PDIP telah menyiapkan tujuh pengacara yang akan menjadi kuasa hukum pasangan MANDAT saat persidangan di MK.

“Tujuh pengacara sudah disiap­kan DPP PDIP untuk menjadi kuasa hukum pasangan MANDAT saat persidangan di MK,” jelas Kermite kepada Siwalima melalui telepon selulernya Jumat (12/7).

Dikatakan, pihaknya sudah mem­persiapkan seluruh bukti-bukti yang nantinya akan diajukan dalam si­dang di MK. Kendati demikian, ia enggan merincikan bukti-bukti tersebut.

Sebagaimana diketahui, setelah melewati proses rekapitulasi peng­hitungan suara yang begitu panjang dan sangat alot, akhirnya KPU Maluku menetapkan pasangan calon Abdullah Vanath-Marthin Maspai­tella (DAMAI) sebagai pemenang pertama dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) sebagai pemenang kedua.

Keduanya juga ditetapkan lolos ke putaran kedua Pilkada Maluku saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan pemenangan pertama dan kedua dalam putaran kedua Pilkada Maluku yang digelar KPU Provinsi Maluku, Kamis (4/7).

Rapat pleno yang berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Maluku tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Nazir Raha­warin, MG Lailossa dan Musa L Toekan. Satu anggota KPU Maluku Noferson Hukunala tidak hadir ka­rena sementara mengikuti kegiatan yang digelar KPU di Jakarta.

Hadir juga dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Dumas Manery serta Fadly Silawane dan Lusia Peilow. Selain itu, hadir juga Ketua KPU dan Panwaslu Kabupa­ten/Kota se-Maluku serta saksi dari kelima pasangan calon.

Kendati demikian, penetapan KPU Maluku tersebut justru ditolak oleh pasangan calon Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) dan MANDAT.

Sekalipun ditolak, akhirnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mem­per­silahkan Sekretaris KPU Maluku membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku.

Sesuai SK tersebut, KPU mene­tapkan pasangan DAMAI sebagai pemenang pertama dan SETIA sebagai pemenang kedua. DAMAI memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen).

Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin dalam rapat pleno terse­but membacakan SK KPU Maluku tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku, juga mem­bacakan keputusan Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitu­lasi Penghitungan Suara Pilkada Maluku.

Dalam SK tersebut disebutkan jumlah suara yang berhasil diraih oleh kelima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TU­LUS) memperoleh suara 162.622 (18,64 persen), Jacobus Puttilei­halat-Arifin Tapi Oyihoe 117.746 suara (13,49 persen), Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella (DA­MAI) 205.586 suara (23,56 persen),  Herman Koedoeboen-Daud Sanga­dji (MANDAT) 188.224 suara (21,57 persen) dan SETIA 198.466 suara (22,74 persen). 

 

editor: eka pratama | sumber: siwalimanews.com

Tags: Abdullah Tuasikal-Hendrik LewerissaAbdullah Vanath-Marthin Maspai­tellaberitabmrBOB-ARIFboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimdamaiGugatanHerman Adrian Koedoeboen-M Daud SangadjiindonesiainformasiJacobus F Puttileihalat-ArifinTapi OyihoekabarkotamobaguKPUmahmakah konstitusimanadoMANDATMKpilkada malukuputara keduaSaid Assagaff-Zeth SahuburuaSETIASulawesi UtarasuluttotabuanTULUS
Previous Post

ADM Desak Pembentukan PBMR dan Kabupaten Bolteng

Next Post

Sarundjang: Toleransi Umat Beragama di Sulut Semakin Kokoh

Next Post
Sarundjang: Toleransi Umat Beragama di Sulut Semakin Kokoh

Sarundjang: Toleransi Umat Beragama di Sulut Semakin Kokoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.