BOLMUT (totabuan.co) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menunding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan pelanggaran secara sistematis soal beredarnya 98 nama dan undangan pemilih ganda di di Desa Biontong, Kecamatan Bolaang Itang Timur, Bolmut, Sulawesi Utara.
Menurut Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Mustarin Humagi, KPUD dan KPPS melakukan pelanggaran secara sistematis. Pasalnya, meski salah, KPPS mengabaikan hasil rekapitulasi DPT terbaru yang disahkan KPUD.
“Sudah tahu salah, PPS ngotot mengedarkan dan sengaja mengabaikan keputusan rekapitulasi DPT, kemarin. Untuk keperluan lain, kami terpaksa menyita barang bukti tersebut karena mereka masih mengacu data lama,” kata Humagi, Selasa 7 Mei 2013.
Sementara itu, Personil KPUD Lasa Korompot tak membantah temuan Panwaslu itu. Dia mengatakan, kendati temuan itu secara administratif belum diserahkan kepada KPUD, namun pihaknya berinisiatif akan mencoret sejumlah nama ganda.
“Temuan ini akan ditindak lanjuti. Solusinya, mana nama ganda akan dicoret dari DPT lalu,” tungkas Korompot.
(tr03/has)