INTERNASIONAL (totabuan.co) – Perancis akhirnya mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis. Perancis menjadi negara ke-14 yang melegalkan pernikahan tersebut. Rancangan undang-undang ini mendapat protes dari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah demonstrasi bahkan berakhir dengan bentrokan.
Presiden Francois Hollande, yang menjanjikan dukungan untuk pernikahan sesama jenis pada kampanye tahun lalu, akan menandatangani UU ini. Pengesahan UU ini mendapat perlawanan dari partai oposisi pemerintah. Mereka akan mencoba meyakinakan dewan bahwa pernikahan sesama jenis ini melanggar konstitusi.
Tapi para analis sebagaimana diberitakan BBC, Rabu (24/4) mengatakan dewan tidak mungkin memblokir undang-undang baru ini. Menteri Kehakiman Christiane Taubira mengatakan, pernikahan pertama sesama jenis bisa berlangsung bulan Juni.
“Kami percaya bahwa pernikahan pertama akan menjadi indah dan bahwa mereka akan membawa angin sukacita. Mereka yang menentang hari ini pasti akan bingung ketika mereka diliputi dengan kebahagiaan pengantin baru dan keluarga,” kata Taubira kepada parlemen.
Sejumlah orang berpendapat, disahkannya RUU pernikahan sesama jenis merupakan reformasi sosial yang paling penting di Perancis sejak pemberlakuan larangan hukuman mati pada tahun 1981.
Perancis merupakan negara ke-14 yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Selandia Baru pada pekan lalu dan menjadi negara kesembilan di Eropa.
( BBC / CN37 )
Sumber : www.suaramerdeka.com