TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Polisi Iver Manosoh menegaskan, hingga kini terus melakukan pengembangan terkait dengan beredarnya foto syur di masyarakat.
Untuk saat ini baru satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ditahan di sel markas polisi resort (Mapolres) Bolmong.
“ Kasusnya sementara dalam pengembangan. Satu sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah kita tahan,”kata Iver.
Dia menerangkan, PL alias Opi ditetapkan sebagai tersangka karena kuat dugaan sebagai pelaku penyebar foto syur. Untuk kasus tersebut, pelaku terancam dengan pasal undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“ PL alias Opi melanggar undang – undang nomor 44 tahun 2008 pasal 29 dan 35 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dengan dasar itu pihak polres BM menahan PL sebagai tersangka,” ujarnya.
Opi ditetapkan sebagai tersangka tekait dengan beredarnya foto syur dia dengan WG yang merupakan pasangan dalam foto itu. Dia ditahan pada selasa (29/10) usai diperiksa penyidik.
Peliput Iqbal Sumardi
Editor Hasdy Fattah