Penyebar Foto Syur Diancam 12 Tahun Penjara

AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong
AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong
AKP Iverson Manossoh | Kasat Reskrim Polres Bolmong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Polisi Iver Manosoh menegaskan, hingga kini terus melakukan pengembangan terkait dengan beredarnya foto syur di masyarakat.

Untuk saat ini baru satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ditahan di sel markas polisi resort (Mapolres) Bolmong.

Bacaan Lainnya

“ Kasusnya sementara dalam pengembangan. Satu sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah kita tahan,”kata Iver.

Dia menerangkan, PL alias Opi ditetapkan sebagai tersangka karena kuat dugaan sebagai pelaku penyebar foto syur. Untuk kasus tersebut, pelaku terancam dengan pasal undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“ PL alias Opi melanggar undang – undang nomor 44 tahun 2008 pasal 29 dan 35 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dengan dasar itu pihak polres BM menahan PL sebagai tersangka,” ujarnya.

Opi ditetapkan sebagai tersangka tekait dengan beredarnya foto syur dia dengan WG yang merupakan pasangan dalam foto itu. Dia ditahan pada selasa (29/10) usai diperiksa penyidik.

 

Peliput Iqbal Sumardi

Editor Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses