• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Pengakuan Notaris Buktikan Tindakan Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
1 April 2016
in Terkini
0
Pengakuan Notaris Buktikan Tindakan Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur
1
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi notarisTOTABUAN.CO – Saksi Siti Masnuroh membenarkan bahwa pembuatan akta terkait Yayasan Perguruan Wahidin atas permintaan Poniman.

Hal itu dikatakan Siti saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (01/3).

Poniman dan Siti adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin. Poniman kemudian memohon praperadilan karena menilai pencekalan dan penetapan tirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum pelapor Sudarno Mahyudin, Ifdal, menilai keterangan saksi Siti di persidangan membuktikan bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap Poniman sudah tepat dan sesuai prosedur.

Di hadapan hakim tunggal Asiadi Sembiring, Siti yang berprofesi notaris sejak 1999 ini mengaku Akta Nomor dibuat pada 26 Agustus 2008 atas permintaan Poniman.

Menjawab pertanyaan hakim, siti mengakui bahwa saat itu hanya Poniman yang datang ke kantornya. Dalam akta notaris itu, ada enam lima orang lain yang ikut membubuhkan tanda tangan. Padahal, aturan tegas menyebutkan, semua pihak harus menandatangani akta otentik di hadapan notaris.

“Yang datang ke kantor saya hanya Poniman, membawa berkas yang sudah lengkap ditandatangani oleh Poniman dan kawan-kawan,” ujarnya dalam persidangan.

Saat ditanya mengapa ia bersedia, Masnuroh mengatakan, Poniman menjamin bahwa semua yang bertandatangan itu benar.
Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum pemohon Poniman Asnim, Yevgeni Yesyurun, mengaku kaget atas keterangan Siti karena bertolak belakang dengan keterangan dalam BAP penyidik Polda Metro Jaya. Dalam BAP, Siti menyatakan tidak hanya Poniman Asnim yang datang ke kantornya, tetapi bersama dengan pengurus Yayasan Wahidin lainnya dan menandatangani Akta nomor 77.

Oleh sebab itu, Yevgeni meragukan keterangan saksi yang terkesan berubah-ubah. Dia mencontohkan, ketika pemohon bertanya penerbitan akta atas usul siapa, saksi mengaku atas usul dirinya kepada pengurus. Namun ketika kuasa hukum termohon dan hakim bertanya hal sama, saksi menyatakan pembuatan akta itu atas permintaan poniman.

Poniman, yang juga hadir di persidangan, ketika dikonfrimasi wartawan membantah keterangan Masnuroh dalam persidangan.

“Saya tidak pernah menyuruh dia. Yang meminta untuk pembautan akta itu adalah saksi kepada pengurus. Kemudian pengurus mewakilkan kepada yang bernama Oli koordinadi dengan Siti,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarno diangkat sebagai Koordinator Perguruan Wahidin. Sudarno meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno. Atas dasar itu, Sudarno menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh.

sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tersangka Kasus Pembakaran Rutan Malabero Bertambah 10 Orang

Next Post

Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Next Post
Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar
Sulut

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

by Redaksi
18 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara mulai menelusuri sejumlah aset milik daerah yang diduga dikuasai oleh pihak-pihak tidak berwenang....

Read moreDetails
Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

18 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

18 Oktober 2025
Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

17 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.