• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Pengakuan Notaris Buktikan Tindakan Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
1 April 2016
in Terkini
0
Pengakuan Notaris Buktikan Tindakan Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur
1
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi notarisTOTABUAN.CO – Saksi Siti Masnuroh membenarkan bahwa pembuatan akta terkait Yayasan Perguruan Wahidin atas permintaan Poniman.

Hal itu dikatakan Siti saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (01/3).

Poniman dan Siti adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin. Poniman kemudian memohon praperadilan karena menilai pencekalan dan penetapan tirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum pelapor Sudarno Mahyudin, Ifdal, menilai keterangan saksi Siti di persidangan membuktikan bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap Poniman sudah tepat dan sesuai prosedur.

Di hadapan hakim tunggal Asiadi Sembiring, Siti yang berprofesi notaris sejak 1999 ini mengaku Akta Nomor dibuat pada 26 Agustus 2008 atas permintaan Poniman.

Menjawab pertanyaan hakim, siti mengakui bahwa saat itu hanya Poniman yang datang ke kantornya. Dalam akta notaris itu, ada enam lima orang lain yang ikut membubuhkan tanda tangan. Padahal, aturan tegas menyebutkan, semua pihak harus menandatangani akta otentik di hadapan notaris.

“Yang datang ke kantor saya hanya Poniman, membawa berkas yang sudah lengkap ditandatangani oleh Poniman dan kawan-kawan,” ujarnya dalam persidangan.

Saat ditanya mengapa ia bersedia, Masnuroh mengatakan, Poniman menjamin bahwa semua yang bertandatangan itu benar.
Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum pemohon Poniman Asnim, Yevgeni Yesyurun, mengaku kaget atas keterangan Siti karena bertolak belakang dengan keterangan dalam BAP penyidik Polda Metro Jaya. Dalam BAP, Siti menyatakan tidak hanya Poniman Asnim yang datang ke kantornya, tetapi bersama dengan pengurus Yayasan Wahidin lainnya dan menandatangani Akta nomor 77.

Oleh sebab itu, Yevgeni meragukan keterangan saksi yang terkesan berubah-ubah. Dia mencontohkan, ketika pemohon bertanya penerbitan akta atas usul siapa, saksi mengaku atas usul dirinya kepada pengurus. Namun ketika kuasa hukum termohon dan hakim bertanya hal sama, saksi menyatakan pembuatan akta itu atas permintaan poniman.

Poniman, yang juga hadir di persidangan, ketika dikonfrimasi wartawan membantah keterangan Masnuroh dalam persidangan.

“Saya tidak pernah menyuruh dia. Yang meminta untuk pembautan akta itu adalah saksi kepada pengurus. Kemudian pengurus mewakilkan kepada yang bernama Oli koordinadi dengan Siti,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarno diangkat sebagai Koordinator Perguruan Wahidin. Sudarno meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno. Atas dasar itu, Sudarno menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh.

sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tersangka Kasus Pembakaran Rutan Malabero Bertambah 10 Orang

Next Post

Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Next Post
Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Pemerintah RI Fokus Selamatkan 10 WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.