Los Angeles – Pengadilan di Amerika Serikat mengukuhkan hukum di Los Angeles County yang mewajibkan pemeran film dewasa untuk memakai kondom, mementahkan gugatan yang diajukan industri film porno.
Undang-undang ini, yang disebut Hukum Seks Aman di Industri Film Dewasa, digugat Januari lalu karena dinilai tidak konstitusional.
Hakim Dean Pregerson menulis dalam keputusannya bahwa para pendukung undang-undang tersebut telah memberikan bukti-bukti yang cukup tentang risiko kesehatan yang bisa dicegah dengan UU dimaksud.
“UU ini faktanya bisa menyingkirkan hal-hal merugikan itu dengan cara yang langsung,” kata Pregerson.
RUU ini disponsori oleh lima orang yang terafiliasi dengan lembaga nirlaba AIDS Healthcare Foundation (AHF).
Produsen film porno Vivid Entertainment dan Califa Productions serta pemeran film Kayden Kross dan Logan Pierce mengugat pemda setempat Januari lalu untuk mencegah berlakunya UU tersebut.
Ketua Vivid, Steven Hirsch, menyatakan rasa kecewanya setelah gugatan itu dimentahkan pengadilan.
“Kami tetap yakin mandat ini menyalahi kebebasan berpendapat dan kami akan terus berjuang dengan segera mendaftarkan banding melawan putusan pengadilan,” kata Hirsch.
Sumber:The Associated Press | beritasatu.com