TOTABUAN.CO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menempuh jalur hukum terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada pengacara publik dari LBH Jakarta, Hendra Supriatna. Ahmad Hardi Firman selaku kuasa hukum Hendra Supriatna mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Polda Metro Jaya.
“Nanti siang, kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya selesai dari Komnas HAM, karena ini tindak kekerasan. Saat ini, korban sedang dalam perjalanan untuk melakukan visum,” kata Hardi saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (18/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai penangkap pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Hendra Supriatna yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Jakarta Timur sudah tepat. Karena, Hendra tak mempunyai surat kuasa hukum untuk mendampingi warga Jalan Pemuda RT 02, RT 03, RW 02, Rawamangun.
“Saat ditangkap dan diinterogasi polisi, pengacara Hendra tak mempunyai surat kuasa karena polisi minta untuk menunjukkan kuasa tapi tak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Hendra Supriatna, ditangkap lantaran sempat menghalang-halangi proses pengukuran lahan sengketa antara warga dan pihak Wiliam Silitonga yang memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah Jalan Pemuda Rawamangun. Namun Hendra Supriatna sudah dibebaskan pada Rabu (17/12) sore.
“Lagi pengukuran tanah oleh Polres Jakarta Timur memang ada warga dan dalmas, pengacara ini menghalang-halngi lalu diamankan mengaku dari LBH,” kata dia.
sumber : merdeka.com