Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dengan telah disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan manajemen ASN berbasis merit sistem. Dengan demikian pola rekrutmen pejabat harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Mustafa Limbalo mengatakan, pada perinsipnya di daerah hanya mengikuti apa yang diamanatkan pemerintah pusat melalui UU atau peraturan-peraturan lain seperti perpu, perpres, dan permen.
‘’Dengan demikian daerah tinggal melihat petunjuk yang tertuang dalam aturan tersebut. Dan Kotamobagu pada perinsinya siap,’’ terang mantan asisten I Pemkot Kotamobagu ini.
Nantinya pola rekrutmen pejabat akan berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk di daerah akan dimemulai pada tingkatan jabatan eselon empat, tidak masalah asalkan seluruh proses rekruitmen melalui assesment.
“Paling tidak dimulai dari jabatan struktural eselon tiga dan empatlah. Jadi ketika daerah sudah diwajibkan promosi terbuka untuk jabatan struktural tertinggi (eselon dua), sudah siap,” tuturnya. (man)