TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kotamobagu pada 2014 ini, memperketat penggunaan uang negara. Terutama, terkait dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Para calon penerima dana yang tertata dalam APBD tahun 2014 ini, akan diseleksi secara ketat.
“Ya, mulai tahun ini, Pemkot akan selektif mengucurkan dana hibah dan bansos. Salah satu cara yang akan kita terapkan, adalah memperketat calon penerima dana tersebut. Permohonan yang diajukan oleh masyarakat, akan kita seleksi secara tepat agar dana yang nanti diberikan betul-betul digunakan sesuai peruntukan,” tegas Walikota Tatong Bara.
Walikota mengatakan, makin ketatnya penggunaan dana hibah dan baksos ini bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan didasarkan atas ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Ini bukan keinginan pemerintah kota, akan tetapi ada dasar hukumnya. Yakni, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, dan telah disempurnakan dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” tuturnya.
Banyaknya temuan pelanggaran atas penggunaan dana hibah dan bansos, hingga berujung ke meja hijau, juga menjadi salah satu alasan diterapkannya aturan ketat ini.
“Saya berharap, lembaga-lembaga yang bergantung pada kucuran dana hibah pemerintah dapat memahami hal ini. Begitu pun masyarakat umum untuk dana bansos, kiranya dapat memaklumi bila pemerintah kota menerapkan aturan ketat itu. Ini juga untuk kebaikan kita semua,” imbuh Tatong.
Editor Hasdy Fattah