KOTAMOBAGU (totabuan.co) – Peluang mantan Kepala desa Moyag Rusmin Mamonto untuk duduk kembali sebagai kepala desa, jauh dari harapan.
Betapa tidak, saat ini Rusmin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong terkait aksi pengrusakan didepan kantor DPRD Kotamobagu rabu 23 April 2014 lalu.
Rusmin ditangkap oleh aparat pada kamis pagi sekitar pukul 05.00 pagi. Sebab usai melakukan aksi demo, masa pendukung Rusmin, melakukan aksi demo lanjutan di desa Moyag. Aksi blokir jalan serta pembakaran ban terjadi diruas jalan desa Moyag yang menyebabkan kemacetan dan beberapa pohon tumbang.
Sejumlah kalangan menilai, jika memang ada indikasi penggerakan masa dan memprovokasi masa pendukungnya, peluang untuk menduduki jabatan orang nomor satu di desa Moyag sangat tipis. Sebab bisa saja Rusmin diancam dengan pasal berlapis mulai dari pengrusakan fasilitas negara dan menggerakan masa.
Seperti yang dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan usai penangkapan puluhan warga Moyag kamis lalu. Kata Hisar ada beberapa pasal yang bisa menjadi ancaman soal aksi demo. ” Ancaman yang bakal menjerat minimal lima tahun,” kata Hisar beberapa waktu lalu.
(tr01/has)