TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa FS alias Fery Senin (13/10/2014) pagi tadi. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado, yakni Verralyinda Lihawa, dengan wakil ketua majelis masing-masing Djainuddin Karanggusi dan Arizon Megajaya. Memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk dapat melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Hal ini disampaikan Jaksa Penutunt Umum (JPU) Ivan Bermuli, ketika ditanyakan terkait agenda sidang berikutnya.
‘’Pekan depan (20/10/2014) akan didengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya,’’ ujar Bermuli.
Sekadar diketahui terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat ini masih ada tersangka lagi yang berkas saudah P21 yakni FA alias Farid dan MMS alias Marlina. (man)