TOTABUAN.CO — Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah mendesak Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menggunakan hak konstitusinya untuk menyelesaikan konflik politik yang saat ini terjadi di DPR.
“Pasal 28, tatib MPR mengamanatkan Pimpinan MPR berwenang mengambil inisiatif memanggil presiden untuk membicarakan penyelesaian terjadinya penyimpangan demokrasi di DPR,” kata Ahmad Basarah, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Ahmad, jika pimpinan MPR mengambil inisiatif tersebut jelas sekali payung hukumnya. “Pimpinan jangan hanya melakukan fungsi-fungsi normatif saja, sebab MPR itu hakekatnya diisi oleh negarawan,” tegasnya.
Sebagai negarawan lanjut Ahmad, pimpinan MPR harus mampu keluar dari tugas-tugas normatif untuk menyelesaikan konflik di lembaga negara. “Terhadap peristiwa yang saat ini terjadi di DPR, saya duga, telah terjadi penyalahgunaan praktek demokrasi,” tegasnya.
Dia mengakui selama dua bulan MPR dipimpin oleh Zulkifli Hasan, majelis masih berjalan sesuai dengan marwahnya sebagai lembaga musyawarah.
“Tapi bangsa ini juga rindu agar MPR mampu berfungsi sebagai pengayom lembaga-lembaga negara. Setidaknya pimpinan MPR terdahulu, almarhum Taufiq Kiemas sudah memberi contoh yang baik bagaimana mengelola MPR,” ungkapnya.
sumber : jpnn.com