TOTABUAN.co Kotamobagu—Pasangan Muhamad Salim Landjar -Ishak Sugeha (LARIS) rupanya ambil posisi aman, setelah dua pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Djelas dan BENAR ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 03 Juli 2013.
Padahal, pleno penetapan pemenang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 28 Juli 2013 lalu, tim pasangan LARIS juga menolak untuk menandatangani berita acara yang disodorkan oleh KPU.
Muhamad Salim Landjar (MSL) saat dimintai tanggapan soal rencana gugatan ke MK malah mengatakan sudah memberikan ucapan dukungan kepada pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Tatong Bara –Jainudin Damopolii (TB-JaDi).
“ Penolakan penandatangan berita acara saat pleno di KPU lalu, dikarenakan reaksi dan kondisi saat itu,”kata MSL.
Namun, dia sendiri saat ini sudah memberikan ucapan selamat kepada pasangan TB-JaDi akunya. Selain itu kata kakak kandung Bupati Boltim Sehan Landjar ini, pasangan LARIS sudah berusaha mengikuti demokrasi dan pendidikan politik, namun rakyat relah memutuskan. Dan LARIS, tentu mengikuti hal itu.
“ Tentu kami akan ikuti sesuai keinginan rakyat,”tambah dia.
Namun, untuk dua pasangan yang mengajukan gugatan, tentunya harus disertai dengan bukti.
“ Kalau misalnya MK putuskan lain kita harus ikut prosedur,”terang MSL diujung telepon selulernya.
Peliput Hasdy Fattah
Beginilah seharusnya bersikap.
Laris bijaksana karena sudah mengakui kekalahan 🙂
trus Djelas Sama Benar kapan sadarnya?????