TOTABUAN.co Kotamobagu—Pasangan Nurdin Makalalag-Rober Siagian (BENAR) rupanya tak mau kalah dengan pasangan DjelaS.
Rabu 3 Juli 2013, pasangan yang diusung partai gabungan itu, resmi ajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga sudah daftarkan gugatan ke MK. Hanya saja, untuk nomor registrasinya belum kami terima, karena gugatan itu didaftarkan oleh tim yang ada di Jakarta,” kata Ketua Tim pemenangan pasangan BENAR Mohamad Yudi Lantong saat dikonfirmasi Rabu 3 Juli 2013.
Yudi menambahkan, untuk pengacara dari pasangan BENAR sudah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta.
“Nama-nama tim kuasa hukumnya, saya belum tahu secara pasti. Tapi kami akan menyiapkan saksi ahli saat sidang nanti, termasuk Yusril Ihza Mahendra,” terang Dosen Fakultas Hukum di salah satu Universitas ternama di Ternate ini.
Dia mengaku yang menjadi gugatan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan tahapan Pilwako itu sendiri.
“Selain adanya dugaan jual beli undangan, tim juga akan menggugat keputusan KPU KK Nomor 6 Tahun 2013, terkait tahapan Pilwako Kota Kotamobagu,” jelas Yudi.
Peliput Hasdy Fattah