• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Parpol Peserta Pemilu Wajib Serahkan Nomor Rekening Dana kampanye Pemilu

Redaksi by Redaksi
17 November 2013
in Berita Utama, Etalase, Politik, Terkini
0
Parpol Peserta Pemilu Wajib Serahkan Nomor Rekening Dana kampanye Pemilu

Nampak sosialisasi dana kampnaye yang dilakukan KPUD yang dihadiri oleh pimpinan Parpol

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nampak sosialisasi dana  kampnaye yang dilakukan KPUD yang dihadiri oleh pimpinan Parpol
Nampak sosialisasi dana kampnaye yang dilakukan KPUD yang dihadiri oleh pimpinan Parpol

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Jadi calon legislatif (caleg) dan calon senator tidak semudah dulu, terutama mereka yang memiliki amunisi dan logistik besar. Itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan yang menegaskan bahwa caleg harus melaporkan penggunaan keuangan ke masing-masing partai politik yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sosialisasi yang dihadiri oleh pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan petugas yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan bagi mereka dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye.

Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 Parpol peserta Pemilu wajib menyerahkan nomor rekening Dana kampanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela menjelaskan, pengurus Parpol wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai dengan 2 Maret 2013 atau 14 sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk rapat umum.

“Dan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.” kata Aditya.

Pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPKD) Parpol peserta Pemilu ditutup tujuh hari setelah pemungutan dan pengitungan suara 17 April 2014)dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu 15 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara (24 April 2014).

“Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota Legislatif menjadi calon terpilih,” tegas Aditya.

Dhullo Affandi, dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi pemateri tunggal pada acara kemarin banyak memberikan mekanisme penyusunan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh caleg hingga partai.

“Yang pasti kami hanya membantu, semua keputusan tetap ada di tangan KPU,” kata Affandi berulang-ulang.

Pernyataan itu disampaikan biar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, khususnya peserta pemilu 2014. Sayangnya, tiga partai yakni Golkar, PBB dan Gerindra tidak mengirimkan pesertanya ke acara Sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaporan dana kampanye tersebut.

“Acara ini sangat penting sebagai pembekalan bagi seluruh partai, agar tidak ada kesalahan penafsiran,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kamar Hotel

Next Post

Operator PPS dan PPK Benahi NIK Yang Masih Kurang 16 Digit

Next Post
Operator PPS dan PPK Benahi NIK Yang Masih Kurang 16 Digit

Operator PPS dan PPK Benahi NIK Yang Masih Kurang 16 Digit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.