TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kotamobagu melansir, hanya dua partai politik (Parpol) yang memasukan laporan soal kampanye tertutup. Dua Parpol itu yakni Partai keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Metode kampanye yang dilakukan, hanya pertemuan terbatas kata, komisioner Panwaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, Selasa (11/2). Dari 12 parpol peserta pemilu, hanya PKS dan PKB yang memasukkan surat tentang kampanye tersebut, tambah Ivan.
“Entah memang tak memanfaatkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan atau mengadakan secara diam-diam. Namun yang pasti, hanya dua partai itu yang memasukkan surat tentang pelaksanaan kampanye,” tutur ida lagi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, para calon legislator (caleg) sudah diperbolehkan melakukan kampanye sejak 11 Januari hingga 5 April.
“Saat ini, metode yang bisa digunakan adalah dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dilaksanakan sejak penetapan peserta pemilu beberapa waktu lalu,” tandas Ivan.
Editor Hasdy Fattah