TOTABUAN.CO BOLMONG—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya memanggil tiga saksi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum calon anggota legislatif (Caleg) dari partai amanat nasional (PAN) Jumat (28/3).
Caleg PAN nomor urut satu Provinsi Sulut Affan Rivandy Mokodongan dari Dapil Bolmong Raya itu, dilapor terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat kampanye yang dilakukan di Desa Dumara Kecamatan Dumoga pekan lalu.
“ Saksinya sudah kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” kata pimpinan Panwaslu bidang penindakan Sjamsudin Atulu Jumat (28/3).
Dia mengatakan, dari tiga saksi yang sudah dipanggil, semua memberikan keterangan yang sama. Saksi mendengar soal orasi politik Avan nama singkat caleg untuk memberikan bantuan asalkan memilihnya pada 9 April mendatang.
“ Keterangan saksi sama. Bahkan mereka mengaku memiliki alat bukti rekaman hasil soal orasi yang menjanjikan itu,” terang Sjamsudin.
Nantinya hasil klarifikasi itu akan dikumpulkan. Begitu juga hasil klarifikasi oknum caleg. Semua akan dikumpulkan nantinya dilimpahkan ke Gakumdu untuk ditindak lanjuti. Namun kata Sjamsudin, untuk membuktikan terkait dugaan pelanggaran tersebut semua akan dibuktikan di Pengadilan. Soal sangsi yang diberikan sesuai dengan hasil putusan siding.
“ Kalau memang itu terbukti, itu pelanggaran adminstrasi yang sangsinya bisa di coret atau diskualifikasi,” ujarnya.
Editor Hasdy Fattah