TOTABUAN.co Kotamobagu— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu beri isyarat soal daftar calon sementara (DCS) legislatif. Bukan tidak mungkin, Panwaslu Kotamobagu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu untuk mencoret calon legislator (caleg) yang bermasalah.
“Kami bisa merekemondasikan untuk mencoret nama caleg yang bermasalah. Saat ini, kami mendapatkan ada beberapa nama yang memerlukan syarat-syarat lain, seperti caleg yang pindah partai atau caleg berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto Paputungan.
Kata Agus, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, calon yang saat ini masih duduk di lembaga legislatif namun berpindah partai harus sudah mengundurkan diri agar bisa masuk di daftar calon tetap (DCT).
“Dengan kata lain sudah caleg tersebut sudah di-PAW (pergantian antar waktu),” tambah Agus.
Bila proses PAW masih berjalan, maka caleg yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan PAW dari Ketua Dewan.
Selain itu Agus mengatakan, syarat tersebut mutlak harus ada.
“Sebab itu caleg harus proaktif dan Ketua Dewan juga harus memberikan keterangan proses PAW agar caleg tersebut tak tercoret,” kata dia.
Ada lima nama dalam DCS yang berpindah partai. Mereka adalah Agus Suprijanta, Ridwan Makalalag
Bayu Sagita Damopolii, Yulianto Dotulong dan Suharsono Marsidi. Agus saat ini maju melalui Partai Hanura. Ridwan dan Bayu kini mencalonkan diri dari PAN, Yulianto Dotulong dari PKB dan Suharsono dari Hanura.
Selain itu, Panwaslu Kotamobagu juga mendapati caleg yang saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang kepala desa.
Agus mengatakan, para PNS dan Sangadi itu juga harus mengundurkan diri dari jabatanya sekarang. “Kalau memang serius maju menjadi caleg, harus mengundurkan diri,” tuksnya.
Peliput Hasdy Fattah