KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu akhirnya menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu 9 Juni 2013. Surat itu yakni Rekomendasi Panwas soal kampanye dialogis pada malam hari. Surat yang bernomor 112/ PANWASLU-KK/VI/2013, berisi empat point.
Diantaranya meninjau kembali hasil kesepakatan bersama antara KPUD Kotamobagu,Polres,Kesbangpol, Panwaslu,bersama Tim pemenangan, terkait pelaksanaan kampanye malam hari.
Kedua, meninjau kembali jadwal pelaksanaan kampanye /rapat tertutup yang telah ditetapkan oleh KPUD. Ketiga, KPUD bersikap tegas kepada pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang tidak mematuhi kesepakatan bersama sesuai jadwal dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD. Sedangkan ke empat, meniadakan pelaksanaan kampanye /rapat tertutup yang dilaksanakan pada malam hari.
Komisioner KPU Amir Halatan, mengatakan soal surat yang dilayangkan, pihak KPU masih akan berkooordinasi lagi dengan beberapa pihak terkait soal surat yang dilayangkan itu. Namun kata Amir, keputusan ada ditangan Panwaslu sebab melekat sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.
“ Soal point ketiga harusnya itu tugas dan fungsi Panwaslu. Jika memang ada kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi pada kampanye dialogis, harus ditegur,”kata Amir.
Namun informasi dari pihak Kepolisian, setelah dievaluasi kampanye dialogis malam hari yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon banyak terjadi pelanggaran dan rawan Kamtibmas.
Karena beberapa kesepakatan banyak yang dilewati. Terutama orasi politik, jumlah massa yang lebih dari 250 orang,tutup badan jalan, lokasi ditempat terbuka, ada yel-yel,menggunakan organ,lewat jam yang ditentukan. Sementara pendukung dari salah satu kandidat juga melakukan hal yang sama.
[has]