TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Panitia Khusus (Pansus) Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu menemukan kejanggalan di UPTD Rumah Sakit Kotamobagu. Ini terkuak setelah Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) tahun angaran 2012 yang disampaikan Walikota Djelantik Mokodompit tidak sama dengan LKPJ yang ditandatangani oleh walikota.
Ketua Pansus LKPJ Ishak Sugeha menjelaskan, pembahasan bersama 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu, banyak meneui kejanggalan dalam waktu yang tinggal menyisakan 27 hari kerja lagi.
“Kami pertanyakan kenapa data yang dimiliki oleh UPTD RS Kotamobagu tidak sama dengan LKPJ yang ditandatangani oleh walikota,” ujar Ketua Pansus LKPJ Ishak R Sugeha, Selasa 20 Agustus 2013 di ruang Komisi II.
Ia mencontohkan perbedaan dokumen tersebut diantaranya angka yang disampaikan lebih besar dari pada saat LKPJ. Sebab yang dikelola kurang lebih Rp1 miliar,sementara LKPJ yang ditandatangani walikota hanya Rp400 juta. Sehingga yang harus dipenuhi masih Rp600 juta. Sehingga harus disinkronkan antara LKPJ dan anggaran kegiatan yang ada di dinas bersangkutan,” ujar Ishak.
Untuk itu kata Ishak, Pansus LKPJ merekomendasikan ke pihak UPTD RS Kotamobagu agar melakukan koordinasi dengan pihak tim penyusun anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Sebab jika tidak ditindaklanjuti maka akan berimplikasi secara hukum.
Namun kepada UPTD RS Kotamobagu dokter Sari S Pangeran belum bisa memberikan keterangan soal kejanggalan tersebut. Sebab masih akan melakukan koordinasi dengan tim anggaran Pemkot.
Peliput Hasdy Fattah