TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Setelah ditetapkan nama Djelantik Mokodompit dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, pihak Parta Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu mencurigai cacat hukum.
“ Kami mencurigai bahwa surat keterangan yang dikirim ke KPU oleh ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan yang menjadi dasar masuknya nama Djelantik Mokodompit cacat hukum dan direkayasa,” kata Ketua DPD II PAN Kotamobagu Begie Chandra Gobel saat melakukan konfrensi pers di warung kopi Jarod Sinindian Minggu 25 Agustus 2013.
Dia menjelaskan,surat tersebut yang dimasukan ke KPU itu bukan salah satu syarat lolosnya Djelantik. Padahal masih dalam proses di Kementrian dalam negeri (Kemendagri). Sehingga ini dicurigai penuh dengan rekayasa dan cacat hukum. Namun kata Begie, tetap akan melakukan gugatan dan akan mengirim surat ke Panwaslu karena merasa keberatan keluarnya nama Djelantik Mokodompit di DCT.
“ Senin besok suratnya akan kita masukan ke Bawaslu lewat Panwaslu Kotamobagu,”tuturnya.
Dari gugatan itu dia meminta membatalkan pleno DCT yang telah diplenokan pihak KPU pada 22 Agusutus dan menganulir nama saudara Djelantik,tukas Begie.
“ Harusnya yang memberikan klarfikasi soal proses surat Djelantik itu Mendagri bukan Ketua DPRD. Ini yang kita maksudkan bahwa surat tersebut penuh rekayasa dan cacat hukum,” imbuhnya.
Peliput Hasdy Fattah