TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotamobagu yang mengakomodir Djelantik Mokodompit, ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014, langsung menuai tanggapan miring.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) menuding KPU telah mengangkangi aturan yang ada, yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif.
“KPU telah mengangkangi aturan yang ada, yakni PP Nomor 18 Tahun 2013. Karenanya, kami akan melayangkan protes keras secara resmi sampai ke Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Pemilihan Umum),” tegas Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PAN Kotamobagu, Anugerah Chandra Begie Gobel usai KPU melakukan konfrensi pers Kamis 22 Agusuts 2013 malam
Begie menambahkan, pihaknya menghargai mekanisme yang diambil KPU melalui rapat pleno tertutup penetapan DCT. Di mana salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat pleno itu, adalah memasukkan nama Djelantik ke dalam DCT.
“Kami menghargai mekanisme KPU, namun kami akan menyampaikan protes keras terhadap lembaga penyelenggara,” tegasnya.
“Dalam konteks hak politik seseorang, itu dapat dipahami. Tetapi PAN juga tentu memproteksi KPU, agar tidak mengangkangi regulasi yang ada. Yakni, PP No 18 Tahun 2013 tentang pengunduran diri pejabat negara yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif dan peraturan perundang-undangan yang lain. Kami lebih menekankan pada PP 18, dimana pengunduran diri pejabat negara untuk maju caleg itu kan ada mekanismenya. Bukan hanya didasarkan pada surat keterangan dari pimpinan Dewan,” terang Begie.
Pihaknya yakin, parpol-parpol lain juga mengajukan pergantian calon. Nah ini jangan sampai ada kecenderungan pilih kasih. KPU sebagai lembaga penyelenggara tentu harus benar-benar menjadi pihak yang akomodatif, netral dan berpijak pada regulasi. Tidak menabrak aturan. Terutama soal pengunduran diri kepala daerah.
Begie membantah kalau PAN merasa terancam dengan masuknya Djelantik dalam DCT.
“Kami tidak masuk dalam konteks itu. Melainkan kami lebih fokus pada KPU jangan mengakomodasi seseorang atau pihak-pihak tertentu, tapi mengangkangi regulasi yang ada. Bukan soal terancam atau tidak kepada seseorang,” imbuhnya.
Begie sendiri diketahui masuk dalam DCT anggota DPRD Kotamobagu. Ia juga akan bertarung dengan Djelantik di dapil (daerah pemilihan) yang sama. Yakni Dapil Kotamobagu I (Kotamobagu Barat). Djelantik ditetapkan sebagai caleg nomor urut 2 Partai Golkar, di bawah Hi Rudini Sako .
Peliput Hasdy Fattah