TOTABUAN.CO BOLMONG –Sedikitnya 341 pelanggar terjaring operasi Yustisi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Passi Barat Selasa 15 September 2020.
Operasi Yustisi itu bekerja sama jajaran Polsek Passi, Koramil Passi dan pemerintah desa yang ada di 13 desa di kecamatan Passi Barat.
Camat Passi Barat Ma’rif Mokodompit mengatakan, operasi Yustisi ini dalam rangka pencegahan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja Kecamatan Passi Barat.
Dalam operasi Yustisi itu terdapat dua lokasi. Yakni Desa Passi Dua dan Desa Lobong berbatasan Kota Kotamobagu.
“341 pelanggar itu karena tidak menggunakan masker,: ujar Camat Passi Barat Ma’rif Mokodompit.
Menurutnya operasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta beradaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal.
Operasi ini didukung sepenuhnya Polsek Passi melalui Kapolsek Iptu Mohammad Rosit dan Danramil Rein Pongo.
Ma’rif menjelaskan, pendekatan yang dilakukan secara humanis dengan memberikan pemahaman kepada warga pelanggar untuk wajib menggunakan masker.
Operasi tersebut dimulai pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 10.30 Wita.
Kapolsek Passi IPTU Moh Rosit mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi penggunaan masker secara humanis.
“Alhamdulillah giat hari ini berjalan dengan baik,” ucap Rosit.
Selain dilakukan pembagian masker lewat door to door ke rumah warga.
Danramil Passi Rein Pongo menyampaikan pihak mem back up penuh berkenaan dengan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dimulai dari jajarannya sampai masyarakat umumnya.(*)