TOTABUAN.CO BOLMONG—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan, telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rivandy Mokodongan.
Bentuk pelanggaran yang masuk ke Panwaslu yakni, menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang dan barang ke rumah ibadah saat laukan kampanye 22 Maret 2014 lalu di Desa Dumara Kecamatan Dumoga.
“ Nah laporan itu sudah kita terima. Alat bukti rekaman serta sakki sudah kita data dan itu akan kita limpahkan ke Gakumdu,” kata Ketua Panwaslu Bolmong Sjamsudin Antuli Rabu (26/3).
Sjamsudin menyatakan, laporan itu sudah dikantongi, bahkan, pihaknya akan segera memanggil oknum caleg nomor urut satu itu, untuk dimintai klarifikasi. Untuk alat bukti kata Sjamsudin, masih ada di tangan pelapor. Karena hal itu bukanlah hak dari Panwaslu untuk mengambil.
“ Untuk alat bukti, Panwaslu tidak berhak. Itu masih di tangan pelapor. Yang jelas kronologis serta laporan semua sudah kita cacat,” tutur Sjamsudin.
Dia menambahkan, kalau caleg itu terbukti menjanjikan memberikan sesuatu maka dijerat pidana pemilu yang akan dihukum berupa kurungan penjara dan denda sesuai putusan pengadilan melalui proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum terpadu (Gakumdu) sesuai bukti yang dilapor dan bias dicoret,”ujarnya.
Ketua Tim pemenangan Avandy Mokodongan, Firman Dondo membantah soal laporan itu. Kata Firman, bahwa Avandy tidak pernah menjanjikan hal seperti itu apalagi mengiming-imingi sesuatu kepada masyarakat disaat kampanye. Karena, caleg yang bersangksutan memahami dan tahu benar dalam sisi aturan soal menjanjikan dalam kampanye itu dilarang.
“ Untuk sumbangan ke rumah ibadah itu terjadi setelah selesai kegiatan. Beberapa tokoh agama datang membawa proposal. Namun semua dirahkan ke rumah, karena itu bersifat pribadi,” tutur Firman.