• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Oknum Caleg PAN Provinsi Dilapor. Diduga Menjanjikan Sesuatu Saat Kampanye

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2014
in Berita Utama, Bolmong, Etalase, Politik, Terkini
0
Oknum Caleg PAN Provinsi Dilapor. Diduga Menjanjikan Sesuatu Saat Kampanye

Contoh Kampanye PAN

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan, telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rivandy Mokodongan.

Bentuk pelanggaran yang masuk ke Panwaslu yakni, menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang dan barang ke rumah ibadah saat laukan kampanye 22 Maret 2014 lalu di Desa Dumara Kecamatan Dumoga.

“ Nah laporan itu sudah kita terima. Alat bukti rekaman serta sakki sudah kita data dan itu akan kita limpahkan ke Gakumdu,” kata Ketua Panwaslu Bolmong Sjamsudin Antuli Rabu (26/3).

Sjamsudin menyatakan, laporan itu sudah dikantongi, bahkan, pihaknya akan segera memanggil oknum caleg nomor urut satu itu, untuk dimintai klarifikasi. Untuk alat bukti kata Sjamsudin, masih ada di tangan pelapor. Karena hal itu bukanlah hak dari Panwaslu untuk mengambil.

“ Untuk alat bukti, Panwaslu tidak berhak. Itu masih di tangan pelapor. Yang jelas kronologis serta laporan semua sudah kita cacat,” tutur Sjamsudin.

Dia menambahkan, kalau caleg itu terbukti menjanjikan memberikan sesuatu maka dijerat pidana pemilu yang akan dihukum berupa kurungan penjara dan denda sesuai putusan pengadilan melalui proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum terpadu (Gakumdu) sesuai bukti yang dilapor dan bias dicoret,”ujarnya.

Ketua Tim pemenangan Avandy Mokodongan, Firman Dondo membantah soal laporan itu. Kata Firman, bahwa Avandy tidak pernah menjanjikan hal seperti itu apalagi mengiming-imingi sesuatu kepada masyarakat disaat kampanye. Karena, caleg yang bersangksutan memahami dan tahu benar dalam sisi aturan soal menjanjikan dalam kampanye itu dilarang.

“ Untuk sumbangan ke rumah ibadah itu terjadi setelah selesai kegiatan. Beberapa tokoh agama datang membawa proposal. Namun semua dirahkan ke rumah, karena itu bersifat pribadi,” tutur Firman.

 

Previous Post

Pol PP Jaring Empat Siswa Pacaran di Hutan Kota

Next Post

Kadis DPPKAD Bolmong Mangkir Panggilan Penyidik

Next Post
Banyak Pejabat di Kabupaten Bolmong Bayar Pajak di Kotamobagu

Kadis DPPKAD Bolmong Mangkir Panggilan Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.