TOTABUAN.co – Kotamobagu – Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan seperti tanpa ada beban berat pasca sidang kedua agenda mendengarkan saksi pemohon di Mahkamah Konstitusi, Senin 15 Juli 2013.
Padahal, KPU dalam posisi terlapor oleh pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam (DjelaS) dan Nurdin Makalalag – Robet Sahat Siagian (BeNaR), namun tak membuat Nayodo beserta komisioner KPU lainnya dan sejumlah anggota KPPS galau.
Nayodo begitu percaya diri atas kemampuan para ‘kaki tangannya’ ditingkat PPK, PPS. Ia mengatakan melakukan pertahanan terbuka atas gugatan DjelaS dan BeNaR.
“Seperti sikap tidak melakukan karantina kepada saksi-saksi kami, karena kami yakin saksi-saksi kami semuanya terdidik karena notabene memiliki ikatan emosional sebagai penyelenggara,” kata Nayodo.
Selain itu, gugatan dilontarkan para saksi justru tak banyak mengarah ke pihak termohon. Justru dari sekian banyak saksi mengungkap praktek pembelian kartu undangan (form C-6) yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Peliput: Hasdy Fattah