TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Rabu 24 Juli 2013 merupakan jadwal sidang putusan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu di Mahkahmah Konstitusi (MK). Namun, bagi Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan, sidang putusan siap akan diterima.
Saat dihubungi sejumlah wartawan via telepon selulernya, dia mengatakan keputusan tersebut hanya ada dua. Yakni Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau merujuk pada hasil keputusan pleno.
“ Yang pasti kami siap. Kan hanya ada dua, yakni pemilihan suara ulang atau merujuk hasil pleno,”kata Nayodo yang berada di Jakarta saat dihubungi Rabu 23 Juli 2013 sore.
Nayodo menambahkan, apapun hasil keputusan di MK tidak ada masalah. Yang pasti berbicara soal tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,tuturnya diakhir telepon.
Peliput: Hasdy Fattah