TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Nayodo Koerniawan mengatakan pihaknya terus melakukan pencermatan ulang daftar pemilih tetap (DPT), sebelum ditetapkan secara nasional 4 November mendatang.
“Kami memastikan data ganda, pemilih yang tidak berhak tetapi terekam dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) untuk segera dibersihkan,” kata Nayodo Selasa (29/10) .
Ia mengemukakan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah bekerja sesuai SOP (Standard Operational Prosedur) dalam melakukan verifikasi faktual data pemilih ke lapangan.
“Mereka juga bekerja di bawah pengawasan serta supervisi langsung panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota.
Sesuai metode kerja Pantarlih, pemilih yang tidak dapat ditemui di lapangan tidak otomatis dicoret dari data pemilih. Pantarlih akan melakukan cek silang terhadap anggota keluarga yang berhasil ditemui di rumah tersebut dan jika Pantarlih tidak mendapat seorang pun di rumah maka Pantarlih akan melakukan cek silang kepada kepala rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) setempat.
Nayodo mengatakan, pengurangan data terjadi karena data ganda, dibawah umur, meninggal dan pindah domisili. Juga ada yang berubah status menjadi TNI dan Polri.
“Perbaikan daftar pemilih juga dapat dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, partai politik, temuan dan/atau rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota. Terkait dengan itu, mulai Selasa (20/10) PPS dari seluruh desa dan kelurahan se Kotamobagu mendatangi KPU untuk mencermati kembali data pemilih di wilayahnya.
Editor Hasdy Fattah