• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi

Redaksi by Redaksi
17 November 2014
in Terkini
0
Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Bank Mutiara (nama baru Bank Century) oleh Mahkamah Agung (MA) disambut suka cita para nasabah di Solo. Mereka mengaku lega dengan keputusan itu. Pasalnya, sejak dua tahun silam, tepatnya 12 Oktober 2012 mereka terus memperjuangkan hak-hak nasabah, termasuk pengembalian secara tunai dan sekaligus total uang senilai Rp 35.437.000.000.

“MA telah menolak PK Bank Mutiara. Kami lega, karena, 2 tahun ini kami terus memperjuangkan hak-hak kami,” ujar Koordinator Nasabah Bank Century Solo, Sutrisno di Solo, Minggu (16/11).

Sutrisno menegaskan akan segera membuat permohonan lagi ke PN Solo agar dilakukan eksekusi. Ia mengaku pernah mengajukan permohonan eksekusi sebelum jatuhnya putusan MA.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi lagi,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Bank Mutiara, Muhammad Mahendradatta, beberapa kali menyatakan kliennya (Bank Mutiara) tidak akan mengembalikan dana para investor Antaboga serupiah pun. Bahkan, meski jika PN Solo mengeksekusi Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum lain, yakni gugatan perlawanan eksekusi.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Sering murung di rumah, Li ternyata tiga kali dinodai nelayan

Next Post

Pengamanan Pelantikan Ahok sama seperti Pelantikan Presiden

Next Post
Pengamanan Pelantikan Ahok sama seperti Pelantikan Presiden

Pengamanan Pelantikan Ahok sama seperti Pelantikan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.