TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Setelah melewati tahapan persidangan,Rabu 24 Juli 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan nomor urut satu Tatong Bara- Jainudin Dampolii (TB-JaDi) sebagai pemenang dalam sidang sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu .
Dalam amar putusan Hakim memutuskan, menolak secara keseluruhan tuntutan dari dua pasangan yakni pasangan Djelantik Mokodompit –Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag –Robert Siagian sebagai pemohon , pada sengketa Pemilihan Walikota Kotamobagu. 24 Juni 2013 lalu.
Dengan demikian Pleno penetapan pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih Tatong Bara dan Jainudin Damopolii oleh KPU Kota Kotamobagu diangap sah secara hukum oleh sembilan Hakim konstitusi di pimpin Ketua MK Akil Muchtar. Demikian Amar Putusan Mahkama konstitusi mengenai Sengketa Pilwako Kota Kotamobagu,ucap salah satu sumber yang mengaku ikuti menyaksikan sidang Keputusan MK Rabu 24 Juli 2013.
“ Keputusan tepat pada pukul 16.00 WIB. Gugatan dua pasangan di tolak,”ucap sumber lewat pesan blackberry masengger (BBM).
Dengan demikian Pasangan Tatong Bara- Jainudin Damopolii (TB-JaDi) dinyataka sebagai the winner Mahkamah Konstitusi dan siap akan menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan di Kota Kotamobagu.
Dari nomor perkara 89/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepala dan wakil kepala daerah Kota Kotamobagu yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 yakni pasangan Nurdin Makalalag-Rober Siagian (BENAR) dinyatakan tidak diterima.
Selain itu perkara nomor 88/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Kotamobagu yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 yakni pasangan Djelantik Mokodompit- Rustam Simbala (Djelas) dengan amar putusan ditolak.
Peliput Hasdy Fattah