TOTABUAN.CO JAKARTA— Kinerja Kejaksaan Agung patut dipertanyakan. Pasalnya, institusi adhyaksa itu belum juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atas kasus mark up proyek pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI.
Padahal, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang kini ditahan Kejagung, sudah berkali-kali menyebut andil Jokowi dalam kasus mark up proyek senilai Rp 1,5 triliun itu.
“Mengapa Jaksa Agung lewat penyidiknya tidak pernah panggil Jokowi? Mengapa tidak diperiksa padahal Jokowi siap diperiksa? Apakah karena sudah jadi presiden,” kata kuasa hukum Udar, Eggy Sudjana di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9).
Eggy menjelaskan, sebetulnya Udar sudah menjelaskan masalah maupun kemajuan maupun masalah proyek pengadaan bus itu kepada Jokowi, bahkan melalui laporan tertulis.
“Ini berarti Jokowi tahu dan me-launching-nya. Saat terjadi persoalan Jokowi balik badan dan mengorbankan anak buahnya,” jelas Eggy.
Ia pun mendesak pihak kejaksaan segera memeriksa Jokowi agar bisa dikonfrontir dengan Udar. Kejaksaan sendiri sudah memegang hasil audit BPKP. Sementara dari hasil audit BPK RI menyatakan tak ada kerugian dalam proyek tersebut. Karena itulah ia berharap kliennya segera dibebaskan.
Sumber: Rakyat Merdeka Online