TOTABUAN.CO, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak ada meloloskan Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPRD I, dan DPRD II.
“Mereka sudah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Rabu (28/8).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyayangkan KPU yang meloloskan mereka ikut maju di pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah. Gamawan pun mengatakan pihaknya kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT.
Diketahui, KPU telah mengumumkan 6.608 orang yang masuk DCT DPR-RI dari 12 partai politik peserta Pemilu, Kamis (22/8) lalu. Di antara yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Daerah, seperti Walikota Tangerang Wahidin Halim yang masuk menjadi DCT Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III; Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I; selain itu Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit dalam DCT DPRD Kotamobagu.
Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT untuk mengundurkan diri. “Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013.
Gamawan mengaku merasa kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT. Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.
Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT untuk mengundurkan diri. “Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Pasal 2 PP Nonor 18/2013 ditegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut ditegaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Editor Hasdy Fattah