TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tampaknya para calon anggota legislativ (Caleg) masih kurang paham dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang larangan pemasangan bendera partai politik (Papol) oleh caleg. Di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Barat misalnya, masih ada sejumlah oknum caleg yang memasang bendera parpol yang bertuliskan nama serta nomor urut caleg.
Terpantau, bendera parpol Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) berada di Lorong Maemosa Kelurahan Mogolaing.Bendera yang terpasang berdekatan tersebut tidak lain bertuliskan nama caleg.
Bendera partai yang bertuliskan nama caleg itu, berkibar seolah tak mengindahkan peraturan yang jelas soal larangan pemasangan APK yang mencantukan nama caleg. Personel Panwaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, membenarkan adanya larangan pemasangan bendera parpol yang mencantumkan nama caleg.
“Ya, memang larangan itu sudah jelas dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013. Bendera parpol tidak diperbolehkan mencantumkan namabahkan nomor urut caleg,” tegasnya.
Bahkan Panwascam Kotamobagu Barat Rian Talib, mengaku sudah mengambil data beberapa APK yang dianggap melanggar dan terpasang di wilayahnya.
“Kita sudah ambil gambarnya. Selanjutnya akan dilaporkan ke Panwaslu, kemudian oleh Panwaslu akan merekomendasikan ke Kesbangpol untuk ditertibkan,” ungkap Thalib.
Editor Hasdy Fattah